Minggu, 14 Juli 2019


KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
A.    DEFINISI

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah bidang yang berhubungan dengan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan manusia yang bekerja pada sebuah institusi ataupun lokasi proyek.
Arti K3 secara khusus dapat dibagi menjadi dua, yaitu:
1.      Pengertian K3 secara keilmuan; K3 merupakan ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam upaya mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
2.      Pengertian K3 secara filosofis; suatu upaya yang dilakukan untuk memastikan keutuhan dan kesempurnaan jasmani dan rohani tenaga kerja pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya terhadap hasil karya dan budaya menuju masyarkat adil dan makmur.
Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja (K3) merupakan salah satu hal penting yang wajib diterapkan oleh semua perusahaan.
B.     Fungsi dan Tujuan K3 secara umum:
1.      Untuk melindungi dan memelihara kesehatan dan keselamatan tenaga kerja sehingga kinerjanya dapat meningkat.
2.      Untuk menjaga dan memastikan keselamatan dan kesehatan semua orang yang berada di lingkungan kerja.
3.      Untuk memastikan sumber produksi terpelihara dengan baik dan dapat digunakan secara aman dan efisien
C.    Studi kasus :

Dilansir Kaltim Post, musibah ini terjadi pada Minggu (30/6) dini hari, aktivitas tambang berjalan seperti biasa. Pukul 03.00 WITA tiga korban yang sedang bekerja terjebak longsor, satu orang berhasil melarikan diri yakni Nainggolan, operator ekskavator.
Menanggapi musibah ini Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim Pradarma Rupang  mengatakan, "Dari informasi yang kami terima ini kemungkinan kelalaian perusahaan dalam menetapkan status kawasan itu tanah labil atau tidak. Kalau dilihat dari longsorannya tanah masih statusnya basah dan dipaksakan untuk tetap menambang,"
Rupang menambahkan demi mengejar keuntungan kemungkinan perusahaan kurang memperhatikan keselamatan pekerjanya. Selain itu pengawasan pemerintah juga dipandang kurang maksimal
"Ini kelemahan dinas terkait yang melakukan pengawasan. Perlu dipertanyakan kembali bagaimana aspek keselamatan kerja perusahaan tambang. Bagaimana SOP keselamatan kerja di perusahaan itu," katanya. 
Ia menegaskan perlu diketahui terlebih dahulu status tambang tersebut legal atau ilegal. Menurutnya kejadian pekerja tambang mengalami kecelakaan kerja hingga tewas bukan pertama kalinya di wilayah Makroman.

D.    Solusi untuk studi kasus :
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sudah menjadi suatu prosedur yang umum diterapkan oleh setiap perusahaan. Semua jenis perusahaan yang berhubungan dengan alat berat maupun zat beresiko tentu menerapkan aturan ini. Salah satunya pada perusahaan tambang.
Perusahaan harus memberikan perlindungan seluruh tubuh dari berbagai kemungkinan yang bisa saja terjadi. Mulai dari perlengkapan yang dipakai pekerja hingga perlengkapan sekitar area kerja.
Dalam kasus ini perusahaan perlu memperhatikan kondisi area kerja yang menjadi tempat operasional. Diperlukan perencanaan yang lebih tepat dan komunikasi antar pihak guna mengurangi resiko. Selain itu para pekerja perlu diberikan pelatihan secara profesional dan selalu mengikuti instruksi keselamatan dari tim tanpa pengecualian.

E.     Landasan hukum :
UU No. 13 tahun 2003 pasal 87 ayat 1 tentang ketenagakerjaan
“setiap jenis usaha harus mempunyai sistem keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dalam sistem manajemen perusahaan.”

F. Menurut pandangan islam :
Q.S. Ar-Rum ayat 41:
“Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).”
Secara gamblang Allah SWT telah memperingatkan kepada kita bahwa kerusakan, baik di darat maupun di lautan, bukan terjadi karena faktor-faktor natural atau alamiah melainkan karena sebab-sebab tidak terkendalinya proses dan aktivitas manusia. Oleh karena itu, sebagai muslim yang sudah membuat komitmen untuk mematuhi peraturan perundangan, maka mengelola dampak setiap proses dan aktivitas untuk mencegah environmental damage adalah suatu keharusan.



18 komentar: