Minggu, 14 Juli 2019

benefit and service

BENEFIT AND SERVICE

A.    DEFINISI
Tunjangan karyawan adalah program untuk peningkatan kesejahteraan karyawan baik material dan non material secara tidak langsung sebagai bentuk balas jasa dalam bentuk selain upah/gaji, seperti pembayaran kepada mereka yang sakit, uang tabungan, pembagian berupa saham, asuransi, perawatan di rumah sakit,dan pensiun.

B.     TUJUAN
Tujuan perusahaan memberikan tunjangan bagi karyawan, antara lain :
1.      Untuk meningkatkan kesetiaan dan ketertarikan pegawai dengan perusahaan.
2.      Memberikan ketenangan dan pemenuhan kebutuhan bagi pegawai beserta keluarganya.
3.      Memotivasi gairah kerja, disiplin dan produktifitas pegawai.
4.      Menurunkan tingkat absensi dan labour turn over.
5.      Menciptakan lingkungan dan suasana kerja yang baik serta nyaman.
6.      Membantu lancarnya pelaksanaan pekerjaan untuk mencapai tujuan.
7.      Memelihara kesehatan dan meningkatkan kualitas karyawan.
8.      Mengefektifkan pengadaan karyawan.

C.    Tunjangan karyawan dapat dikelompokkan menjadi empat kategori yaitu :
1.      Asuransi Sosial
2.      Asuransi Kelompok Pribadi
·         Asuransi medis adalah tunjungan yang paling penting untuk rata-rata karyawan. Asuransi ini meliputi tiga jenis biaya medis, antara lain: biaya rumah sakit, biaya operasi dan kunjungan dokter.
·         Asuransi cacat ini meliputi: program disability jangka pendek dan program disability jangka panjang. Program jangka pendek memberikan tunjangan enam bulan atau kurang sementara itu program jangka penjang meliputi seumur hidup seseorang.
3.      Pengunduran Diri
·         Defined Benefit :Program defined benefit menjamin tingkat tunjangan pengunduran yang telah ditentukan untuk para karyawan berdasar kombinasi antara tahun pengabdian, usia dan juga tingkat gaji karyawan.
·         Defined Contribution : Program defined contribution tidak menjanjikan tingkat tunjangan tertentu untuk para karyawan yang mengundurkan diri. Tunjangan ini ditentukan untuk masing-masing karyawan sesuai dengan kontribusinya.
4.      Gaji Saat Tidak Bekerja
Perusahaan yang membayar karyawan saat mereka tidak bekerja tidak  mendapatkan nilai produksi yang nyata seperti cuti sakit, cuti liburan dan cuti hari besar.
5.      Kebijakan Family-Friendly
Kebijakan ini digunakan untuk mengurangi konflik antara karyawan dan bukan karyawan terutama karyawan wanita dalam suatu organisasi yang berupa kebijakan arti keluarga dan kepedulian anak, misalnya cuti hamil.

D.    Studi kasus :

BOGOR, (PR).- Puluhan buruh pabrik garmen di Jalan Ahmad Yani Kota Bogor berunjuk rasa di halaman tempat kerjanya, Jumat 26 Oktober 2018. Mereka menuntut pihak perusahaan membayar gaji dan tunjangan yang menunggak selama beberapa bulan pada para karyawannya.
Pihak perusahaan dituding berusaha lari dari kewajibannya. "Perusahaan ini adalah perusahaan yang bandel. Pertama upah minimum kota tidak pernah dilakukan, kedua memberlakukan jam kerja yang sewenang-wenang," kata Ketua Dewan Pengurus Cabang Serikat Pekerja Nasional Kota Bogor, Budi Mudrika di lokasi.
Perusahaan tersebut berdalih mengalami penurunan jumlah pesanan. Namun menurut penelusuran SPN, perusahaan tersebut tidak bangkrut melainkan hanya memindahkan asetnya ke luar kota.
Budi mengatakan, perusahaan tersebut hanya menggaji karyawan paling tinggi sekitar Rp 2,3 juta. Seharusnya, perusahaan membayar sesuai UMK Kota Bogor 2018 sebesar Rp 3,257 juta per karyawan di setiap bulannya. Selain itu, para pekerja juga harus bekerja selama lebih dari 40 jam sepekan tanpa tambahan upah.
E.     Solusi untuk studi kasus :
Agar kasus serupa tidak terulang lagi, perlu diadakan perundingan antara perwakilan perusahaan dan perwakilan buruh. Perusahaan harus memberikan kesejahteraan bagi para karyawannya, memberikan kepastian kerja dengan upah yang layak dan sesuai dengan ketentuan pemerintah, dan memberikan tunjangan-tunjangan serta membangun mereka secara manusiawi dalam hal sumber daya manusia. Selain itu diperlukan juga pengawasan dari pemerintah mengenai kegiatan operasional perusahaan garmen tersebut.
F.     Landasan hukum :
Berdasarkan UU No.13 Tahun 2003 Pasal 1 ayat 30 Tentang Ketenagakerjaan
“Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan”.
G.    Berdasarkan pandangan islam :
Q.S. Al-Jaatsiyah ayat 22:
 “Dan Allah menciptakan langit dan bumi dengan tujuan yang benar dan agar dibalasi tiap-tiap diri terhadap apa yang dikerjakannya, dan mereka tidak akan dirugikan”.
Ayat ini menjamin dalam pemberian tunjangan kepada pegawai harus sesuai dengan hasil kinerjanya, jika ada pengurangan dalam pemberian tunjangan kinerja tanpa diikuti oleh berkurangya sumbangsih mereka, hal itu dianggap ketidakadilan dan penganiyaan. Ayat ini memperjelas bahwa pemberian tunjangan kinerja harus ditentukan berdasarkan kerjanya dan sumbangsinya.


17 komentar:

  1. Apa ini masuk kedalam program CSR nya perusahaan?

    BalasHapus
  2. Moal Aya kos kiyeu mah pokok na keren berita na Good luck lah dan lanjut kan berbagi berita nya

    BalasHapus
  3. Peran serikat pekerja yg sangat di perlukan dalam kasus ini.

    BalasHapus
  4. Informasinya bermanfaat. Semoga kinerja pekerja mendapatkan haknya yg sesuai.

    BalasHapus
  5. artikelnya bagus,lumayan membantu

    BalasHapus
  6. Nice, good job materinya cukup untuk dipahami

    BalasHapus