BENEFIT AND SERVICE
A.
DEFINISI
Tunjangan karyawan adalah program untuk peningkatan kesejahteraan
karyawan baik material dan non material secara tidak langsung sebagai bentuk
balas jasa dalam bentuk selain upah/gaji, seperti pembayaran kepada mereka yang
sakit, uang tabungan, pembagian berupa saham, asuransi, perawatan di rumah
sakit,dan pensiun.
B.
TUJUAN
Tujuan perusahaan memberikan tunjangan bagi karyawan, antara lain :
1.
Untuk meningkatkan kesetiaan dan ketertarikan
pegawai dengan perusahaan.
2.
Memberikan ketenangan dan pemenuhan kebutuhan
bagi pegawai beserta keluarganya.
3.
Memotivasi gairah kerja, disiplin dan
produktifitas pegawai.
4.
Menurunkan tingkat absensi dan labour turn over.
5.
Menciptakan lingkungan dan suasana kerja yang
baik serta nyaman.
6.
Membantu lancarnya pelaksanaan pekerjaan untuk
mencapai tujuan.
7.
Memelihara kesehatan dan meningkatkan kualitas
karyawan.
8.
Mengefektifkan pengadaan karyawan.
C.
Tunjangan karyawan dapat
dikelompokkan menjadi empat kategori yaitu :
1.
Asuransi Sosial
2.
Asuransi Kelompok Pribadi
·
Asuransi medis adalah tunjungan yang paling
penting untuk rata-rata karyawan. Asuransi ini meliputi tiga jenis biaya medis,
antara lain: biaya rumah sakit, biaya operasi dan kunjungan dokter.
·
Asuransi cacat ini meliputi: program disability
jangka pendek dan program disability jangka panjang. Program jangka pendek
memberikan tunjangan enam bulan atau kurang sementara itu program jangka
penjang meliputi seumur hidup seseorang.
3.
Pengunduran Diri
·
Defined Benefit :Program defined benefit menjamin
tingkat tunjangan pengunduran yang telah ditentukan untuk para karyawan
berdasar kombinasi antara tahun pengabdian, usia dan juga tingkat gaji
karyawan.
·
Defined Contribution : Program defined
contribution tidak menjanjikan tingkat tunjangan tertentu untuk para karyawan yang
mengundurkan diri. Tunjangan ini ditentukan untuk masing-masing karyawan sesuai
dengan kontribusinya.
4.
Gaji Saat Tidak Bekerja
Perusahaan yang membayar karyawan saat mereka
tidak bekerja tidak mendapatkan nilai
produksi yang nyata seperti
cuti sakit, cuti liburan dan cuti hari besar.
5.
Kebijakan Family-Friendly
Kebijakan ini digunakan untuk mengurangi konflik
antara karyawan dan bukan karyawan terutama karyawan wanita dalam suatu
organisasi yang berupa kebijakan arti keluarga dan kepedulian anak, misalnya
cuti hamil.
D.
Studi kasus :
BOGOR, (PR).- Puluhan buruh pabrik garmen di
Jalan Ahmad Yani Kota Bogor berunjuk rasa di halaman tempat kerjanya, Jumat 26
Oktober 2018. Mereka menuntut pihak perusahaan membayar gaji dan tunjangan yang
menunggak selama beberapa bulan pada para karyawannya.
Pihak perusahaan dituding berusaha lari dari
kewajibannya. "Perusahaan ini adalah perusahaan yang bandel. Pertama upah
minimum kota tidak pernah dilakukan, kedua memberlakukan jam kerja yang
sewenang-wenang," kata Ketua Dewan Pengurus Cabang Serikat Pekerja
Nasional Kota Bogor, Budi Mudrika di lokasi.
Perusahaan tersebut berdalih mengalami
penurunan jumlah pesanan. Namun menurut penelusuran SPN, perusahaan tersebut
tidak bangkrut melainkan hanya memindahkan asetnya ke luar kota.
Budi mengatakan, perusahaan tersebut hanya
menggaji karyawan paling tinggi sekitar Rp 2,3 juta. Seharusnya, perusahaan
membayar sesuai UMK Kota Bogor 2018 sebesar Rp 3,257 juta per karyawan di
setiap bulannya. Selain itu, para pekerja juga harus bekerja selama lebih dari
40 jam sepekan tanpa tambahan upah.
E.
Solusi untuk studi kasus :
Agar kasus serupa tidak terulang lagi, perlu
diadakan perundingan antara perwakilan perusahaan dan perwakilan buruh.
Perusahaan harus memberikan kesejahteraan bagi para karyawannya, memberikan
kepastian kerja dengan upah yang layak dan sesuai dengan ketentuan pemerintah,
dan memberikan tunjangan-tunjangan serta membangun mereka secara manusiawi
dalam hal sumber daya manusia. Selain itu diperlukan juga pengawasan dari
pemerintah mengenai kegiatan operasional perusahaan garmen tersebut.
F.
Landasan hukum :
Berdasarkan
UU No.13 Tahun 2003 Pasal
1 ayat 30 Tentang Ketenagakerjaan
“Upah adalah hak
pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari
pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan
dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan
perundang undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas
suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan”.
G.
Berdasarkan pandangan islam :
Q.S.
Al-Jaatsiyah ayat 22:
“Dan Allah menciptakan langit dan bumi dengan
tujuan yang benar dan agar dibalasi tiap-tiap diri terhadap apa yang
dikerjakannya, dan mereka tidak akan dirugikan”.
Ayat ini menjamin
dalam pemberian tunjangan kepada pegawai harus sesuai dengan hasil kinerjanya,
jika ada pengurangan dalam pemberian tunjangan kinerja tanpa diikuti oleh
berkurangya sumbangsih mereka, hal itu dianggap ketidakadilan dan penganiyaan.
Ayat ini memperjelas bahwa pemberian tunjangan kinerja harus ditentukan
berdasarkan kerjanya dan sumbangsinya.


Apa ini masuk kedalam program CSR nya perusahaan?
BalasHapusmantep
BalasHapusGood
BalasHapusMoal Aya kos kiyeu mah pokok na keren berita na Good luck lah dan lanjut kan berbagi berita nya
BalasHapusPeran serikat pekerja yg sangat di perlukan dalam kasus ini.
BalasHapusAyat nya kurang
BalasHapusInformasinya bermanfaat. Semoga kinerja pekerja mendapatkan haknya yg sesuai.
BalasHapusKerenn banget😍
BalasHapusMenarik pembahasan nya 😍
BalasHapusMenarik pembahasan nya 😍
BalasHapusGood
BalasHapusgood
BalasHapusbsa nambah pengetahuan
Good
BalasHapusartikelnya bagus,lumayan membantu
BalasHapusBagus sangat membantu
BalasHapusNice, good job materinya cukup untuk dipahami
BalasHapusNice
BalasHapus