KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
A. DEFINISI
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
adalah bidang yang berhubungan
dengan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan manusia yang bekerja pada
sebuah institusi ataupun lokasi proyek.
Arti
K3 secara khusus dapat dibagi menjadi dua, yaitu:
1.
Pengertian K3 secara keilmuan; K3 merupakan ilmu pengetahuan dan
penerapannya dalam upaya mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat
kerja.
2.
Pengertian K3 secara filosofis; suatu upaya yang dilakukan untuk
memastikan keutuhan dan kesempurnaan jasmani dan rohani tenaga kerja pada
khususnya, dan masyarakat pada umumnya terhadap hasil karya dan budaya menuju
masyarkat adil dan makmur.
Keamanan,
Kesehatan, dan Keselamatan Kerja (K3) merupakan salah satu hal penting yang
wajib diterapkan oleh semua perusahaan.
B.
Fungsi dan Tujuan K3 secara umum:
1.
Untuk
melindungi dan memelihara kesehatan dan keselamatan tenaga kerja sehingga
kinerjanya dapat meningkat.
2.
Untuk
menjaga dan memastikan keselamatan dan kesehatan semua orang yang berada di
lingkungan kerja.
3.
Untuk
memastikan sumber produksi terpelihara dengan baik dan dapat digunakan secara
aman dan efisien
C.
Studi
kasus :
Dilansir
Kaltim Post, musibah ini terjadi pada Minggu (30/6) dini hari, aktivitas
tambang berjalan seperti biasa. Pukul 03.00 WITA tiga korban yang sedang
bekerja terjebak longsor, satu orang berhasil melarikan diri yakni Nainggolan,
operator ekskavator.
Menanggapi
musibah ini Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim Pradarma
Rupang mengatakan, "Dari informasi yang kami terima ini kemungkinan
kelalaian perusahaan dalam menetapkan status kawasan itu tanah labil atau tidak.
Kalau dilihat dari longsorannya tanah masih statusnya basah dan dipaksakan
untuk tetap menambang,"
Rupang
menambahkan demi mengejar keuntungan kemungkinan perusahaan kurang memperhatikan
keselamatan pekerjanya. Selain itu pengawasan pemerintah juga dipandang kurang
maksimal
"Ini
kelemahan dinas terkait yang melakukan pengawasan. Perlu dipertanyakan kembali
bagaimana aspek keselamatan kerja perusahaan tambang. Bagaimana SOP keselamatan
kerja di perusahaan itu," katanya.
Ia
menegaskan perlu diketahui terlebih dahulu status tambang tersebut legal atau
ilegal. Menurutnya kejadian pekerja tambang mengalami kecelakaan kerja hingga
tewas bukan pertama kalinya di wilayah Makroman.
D.
Solusi
untuk studi kasus :
Keselamatan
dan kesehatan kerja (K3) sudah menjadi suatu prosedur yang umum diterapkan oleh
setiap perusahaan. Semua jenis perusahaan yang berhubungan dengan alat berat
maupun zat beresiko tentu menerapkan aturan ini. Salah satunya pada perusahaan
tambang.
Perusahaan
harus memberikan perlindungan seluruh tubuh dari berbagai kemungkinan yang bisa
saja terjadi. Mulai dari perlengkapan yang dipakai pekerja hingga perlengkapan
sekitar area kerja.
Dalam
kasus ini perusahaan perlu memperhatikan kondisi area kerja yang menjadi tempat
operasional. Diperlukan perencanaan yang lebih tepat dan komunikasi antar pihak
guna mengurangi resiko. Selain itu para pekerja perlu diberikan pelatihan
secara profesional dan selalu mengikuti instruksi keselamatan dari tim tanpa
pengecualian.
E.
Landasan
hukum :
UU
No. 13 tahun 2003 pasal 87 ayat 1 tentang ketenagakerjaan
“setiap jenis usaha harus mempunyai
sistem keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dalam sistem manajemen
perusahaan.”
F. Menurut pandangan islam :
Q.S.
Ar-Rum ayat 41:
“Telah nampak kerusakan di darat dan
di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan
kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali
(ke jalan yang benar).”
Secara
gamblang Allah SWT telah memperingatkan kepada kita bahwa kerusakan, baik di
darat maupun di lautan, bukan terjadi karena faktor-faktor natural atau alamiah
melainkan karena sebab-sebab tidak terkendalinya proses dan aktivitas manusia. Oleh
karena itu, sebagai muslim yang sudah membuat komitmen untuk mematuhi peraturan
perundangan, maka mengelola dampak setiap proses dan aktivitas untuk mencegah
environmental damage adalah suatu keharusan.



