Minggu, 14 Juli 2019


KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
A.    DEFINISI

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah bidang yang berhubungan dengan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan manusia yang bekerja pada sebuah institusi ataupun lokasi proyek.
Arti K3 secara khusus dapat dibagi menjadi dua, yaitu:
1.      Pengertian K3 secara keilmuan; K3 merupakan ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam upaya mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
2.      Pengertian K3 secara filosofis; suatu upaya yang dilakukan untuk memastikan keutuhan dan kesempurnaan jasmani dan rohani tenaga kerja pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya terhadap hasil karya dan budaya menuju masyarkat adil dan makmur.
Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja (K3) merupakan salah satu hal penting yang wajib diterapkan oleh semua perusahaan.
B.     Fungsi dan Tujuan K3 secara umum:
1.      Untuk melindungi dan memelihara kesehatan dan keselamatan tenaga kerja sehingga kinerjanya dapat meningkat.
2.      Untuk menjaga dan memastikan keselamatan dan kesehatan semua orang yang berada di lingkungan kerja.
3.      Untuk memastikan sumber produksi terpelihara dengan baik dan dapat digunakan secara aman dan efisien
C.    Studi kasus :

Dilansir Kaltim Post, musibah ini terjadi pada Minggu (30/6) dini hari, aktivitas tambang berjalan seperti biasa. Pukul 03.00 WITA tiga korban yang sedang bekerja terjebak longsor, satu orang berhasil melarikan diri yakni Nainggolan, operator ekskavator.
Menanggapi musibah ini Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim Pradarma Rupang  mengatakan, "Dari informasi yang kami terima ini kemungkinan kelalaian perusahaan dalam menetapkan status kawasan itu tanah labil atau tidak. Kalau dilihat dari longsorannya tanah masih statusnya basah dan dipaksakan untuk tetap menambang,"
Rupang menambahkan demi mengejar keuntungan kemungkinan perusahaan kurang memperhatikan keselamatan pekerjanya. Selain itu pengawasan pemerintah juga dipandang kurang maksimal
"Ini kelemahan dinas terkait yang melakukan pengawasan. Perlu dipertanyakan kembali bagaimana aspek keselamatan kerja perusahaan tambang. Bagaimana SOP keselamatan kerja di perusahaan itu," katanya. 
Ia menegaskan perlu diketahui terlebih dahulu status tambang tersebut legal atau ilegal. Menurutnya kejadian pekerja tambang mengalami kecelakaan kerja hingga tewas bukan pertama kalinya di wilayah Makroman.

D.    Solusi untuk studi kasus :
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sudah menjadi suatu prosedur yang umum diterapkan oleh setiap perusahaan. Semua jenis perusahaan yang berhubungan dengan alat berat maupun zat beresiko tentu menerapkan aturan ini. Salah satunya pada perusahaan tambang.
Perusahaan harus memberikan perlindungan seluruh tubuh dari berbagai kemungkinan yang bisa saja terjadi. Mulai dari perlengkapan yang dipakai pekerja hingga perlengkapan sekitar area kerja.
Dalam kasus ini perusahaan perlu memperhatikan kondisi area kerja yang menjadi tempat operasional. Diperlukan perencanaan yang lebih tepat dan komunikasi antar pihak guna mengurangi resiko. Selain itu para pekerja perlu diberikan pelatihan secara profesional dan selalu mengikuti instruksi keselamatan dari tim tanpa pengecualian.

E.     Landasan hukum :
UU No. 13 tahun 2003 pasal 87 ayat 1 tentang ketenagakerjaan
“setiap jenis usaha harus mempunyai sistem keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dalam sistem manajemen perusahaan.”

F. Menurut pandangan islam :
Q.S. Ar-Rum ayat 41:
“Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).”
Secara gamblang Allah SWT telah memperingatkan kepada kita bahwa kerusakan, baik di darat maupun di lautan, bukan terjadi karena faktor-faktor natural atau alamiah melainkan karena sebab-sebab tidak terkendalinya proses dan aktivitas manusia. Oleh karena itu, sebagai muslim yang sudah membuat komitmen untuk mematuhi peraturan perundangan, maka mengelola dampak setiap proses dan aktivitas untuk mencegah environmental damage adalah suatu keharusan.



benefit and service

BENEFIT AND SERVICE

A.    DEFINISI
Tunjangan karyawan adalah program untuk peningkatan kesejahteraan karyawan baik material dan non material secara tidak langsung sebagai bentuk balas jasa dalam bentuk selain upah/gaji, seperti pembayaran kepada mereka yang sakit, uang tabungan, pembagian berupa saham, asuransi, perawatan di rumah sakit,dan pensiun.

B.     TUJUAN
Tujuan perusahaan memberikan tunjangan bagi karyawan, antara lain :
1.      Untuk meningkatkan kesetiaan dan ketertarikan pegawai dengan perusahaan.
2.      Memberikan ketenangan dan pemenuhan kebutuhan bagi pegawai beserta keluarganya.
3.      Memotivasi gairah kerja, disiplin dan produktifitas pegawai.
4.      Menurunkan tingkat absensi dan labour turn over.
5.      Menciptakan lingkungan dan suasana kerja yang baik serta nyaman.
6.      Membantu lancarnya pelaksanaan pekerjaan untuk mencapai tujuan.
7.      Memelihara kesehatan dan meningkatkan kualitas karyawan.
8.      Mengefektifkan pengadaan karyawan.

C.    Tunjangan karyawan dapat dikelompokkan menjadi empat kategori yaitu :
1.      Asuransi Sosial
2.      Asuransi Kelompok Pribadi
·         Asuransi medis adalah tunjungan yang paling penting untuk rata-rata karyawan. Asuransi ini meliputi tiga jenis biaya medis, antara lain: biaya rumah sakit, biaya operasi dan kunjungan dokter.
·         Asuransi cacat ini meliputi: program disability jangka pendek dan program disability jangka panjang. Program jangka pendek memberikan tunjangan enam bulan atau kurang sementara itu program jangka penjang meliputi seumur hidup seseorang.
3.      Pengunduran Diri
·         Defined Benefit :Program defined benefit menjamin tingkat tunjangan pengunduran yang telah ditentukan untuk para karyawan berdasar kombinasi antara tahun pengabdian, usia dan juga tingkat gaji karyawan.
·         Defined Contribution : Program defined contribution tidak menjanjikan tingkat tunjangan tertentu untuk para karyawan yang mengundurkan diri. Tunjangan ini ditentukan untuk masing-masing karyawan sesuai dengan kontribusinya.
4.      Gaji Saat Tidak Bekerja
Perusahaan yang membayar karyawan saat mereka tidak bekerja tidak  mendapatkan nilai produksi yang nyata seperti cuti sakit, cuti liburan dan cuti hari besar.
5.      Kebijakan Family-Friendly
Kebijakan ini digunakan untuk mengurangi konflik antara karyawan dan bukan karyawan terutama karyawan wanita dalam suatu organisasi yang berupa kebijakan arti keluarga dan kepedulian anak, misalnya cuti hamil.

D.    Studi kasus :

BOGOR, (PR).- Puluhan buruh pabrik garmen di Jalan Ahmad Yani Kota Bogor berunjuk rasa di halaman tempat kerjanya, Jumat 26 Oktober 2018. Mereka menuntut pihak perusahaan membayar gaji dan tunjangan yang menunggak selama beberapa bulan pada para karyawannya.
Pihak perusahaan dituding berusaha lari dari kewajibannya. "Perusahaan ini adalah perusahaan yang bandel. Pertama upah minimum kota tidak pernah dilakukan, kedua memberlakukan jam kerja yang sewenang-wenang," kata Ketua Dewan Pengurus Cabang Serikat Pekerja Nasional Kota Bogor, Budi Mudrika di lokasi.
Perusahaan tersebut berdalih mengalami penurunan jumlah pesanan. Namun menurut penelusuran SPN, perusahaan tersebut tidak bangkrut melainkan hanya memindahkan asetnya ke luar kota.
Budi mengatakan, perusahaan tersebut hanya menggaji karyawan paling tinggi sekitar Rp 2,3 juta. Seharusnya, perusahaan membayar sesuai UMK Kota Bogor 2018 sebesar Rp 3,257 juta per karyawan di setiap bulannya. Selain itu, para pekerja juga harus bekerja selama lebih dari 40 jam sepekan tanpa tambahan upah.
E.     Solusi untuk studi kasus :
Agar kasus serupa tidak terulang lagi, perlu diadakan perundingan antara perwakilan perusahaan dan perwakilan buruh. Perusahaan harus memberikan kesejahteraan bagi para karyawannya, memberikan kepastian kerja dengan upah yang layak dan sesuai dengan ketentuan pemerintah, dan memberikan tunjangan-tunjangan serta membangun mereka secara manusiawi dalam hal sumber daya manusia. Selain itu diperlukan juga pengawasan dari pemerintah mengenai kegiatan operasional perusahaan garmen tersebut.
F.     Landasan hukum :
Berdasarkan UU No.13 Tahun 2003 Pasal 1 ayat 30 Tentang Ketenagakerjaan
“Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan”.
G.    Berdasarkan pandangan islam :
Q.S. Al-Jaatsiyah ayat 22:
 “Dan Allah menciptakan langit dan bumi dengan tujuan yang benar dan agar dibalasi tiap-tiap diri terhadap apa yang dikerjakannya, dan mereka tidak akan dirugikan”.
Ayat ini menjamin dalam pemberian tunjangan kepada pegawai harus sesuai dengan hasil kinerjanya, jika ada pengurangan dalam pemberian tunjangan kinerja tanpa diikuti oleh berkurangya sumbangsih mereka, hal itu dianggap ketidakadilan dan penganiyaan. Ayat ini memperjelas bahwa pemberian tunjangan kinerja harus ditentukan berdasarkan kerjanya dan sumbangsinya.